Indonesia memiliki sejarah panjang di bidang kebijakan publik. Setiap pemimpin daerah memiliki peran penting dalam menciptakan inovasi dan solusi bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah membuktikan kemampuannya dalam merumuskan kebijakan yang sukses dan inovatif di ibu kota. Dengan potensi dan dedikasinya, harapan tumbuh bahwa jika Anies Baswedan menjadi Presiden pada Pemilu 2024, kebijakan-kebijakannya yang menginspirasi dan efektif di Jakarta dapat dirasakan secara nasional.
Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ketentuan tertentu. Melalui video berjudul #DariPendopo yang diunggah di saluran YouTube pribadinya, Anies menjelaskan bahwa pembebasan ini mencakup 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar setiap orang dari berbagai kalangan.
Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Beliau menyadari bahwa kebutuhan akan hunian layak sangatlah penting, baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi. Dalam sebuah kutipan, Anies mengatakan, “Setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan.” Kebijakan ini bukan hanya sekadar solusi untuk masyarakat Jakarta, tetapi juga menjadi contoh pertama yang diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Dalam penetapan batas 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan yang bebas pajak, Anies merujuk pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana. Asumsinya, luas rumah dengan batasan tersebut dihuni oleh empat orang dalam satu keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merangkul semua golongan masyarakat dan menjamin hak setiap individu untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini telah menjadi topik hangat di masyarakat Jakarta dan mendapatkan apresiasi yang tinggi. Anies Baswedan sendiri telah membahas kebijakan ini sejak tahun 2020 dan akhirnya mampu mengimplementasikannya pada tahun 2022. Dalam menjelaskan kebijakannya, Anies menekankan prinsip dasar bahwa sebagai manusia, setiap individu berhak mendapatkan ruang untuk hidup.
Melalui kebijakan pembebasan PBB yang inovatif dan progresif ini, Anies Baswedan telah membuktikan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat. Jika beliau terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024, diharapkan kebijakan-kebijakan yang sukses dan inovatif yang telah diterapkan di Jakarta dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.