Hal yang bisa menjadi penyebab masyarakat bersikap apatis tentang kondisi politik di Indonesia adalah tindakan korupsi. Tindakan korupsi sangat sering dijumpai, tindakan kriminal ini sudah merugikan negara hingga triliunan Rupiah, dan sudah ada di berbagai instansi dan sektor. Bahkan, mungkin sebagian dari kita juga sering menjumpai pejabat publik yang menunjukan ciri-ciri korupsi yang sedang ia lakukan.
Upaya pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan sejak lama dan melalui berbagai cara. Seperti membuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga sanksi hukuman penjara bagi koruptor juga telah diusung pemerintah bertahun-tahun lalu. Namun, hal tersebut tidak membuat takut dan jera bagi pelaku korupsi. Hampir setiap hari kita masih sering mendengar tentang berita mengenai tindakan korupsi yang terjadi, dan operasi tangkap tangan pun masih sering dilakukan.
Hambatan dalam Pemberantasan Korupsi
Seolah-olah upaya pemerintah dan hukuman yang ada tidak berat, membuat para koruptor bisa terus mengeruk keuntungan dengan merugikan negara. Jadi apakah hambatan yang terjadi dalam memberantas korupsi? Simak ulasan berikut:
1. Hukuman yang tidak setimpal
Sejatinya vonis hukuman untuk kasus korupsi sudah diberlakukan hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman denda, ditambah lagi dengan hukuman pengganti. Untuk beberapa kasus bahkan hakim mencabut hak politik dari terpidana kasus korupsi. Tetapi, hukuman pengganti dan denda terbatas, tidak semua koruptor dikenai hukuman pengganti. Koruptor lebih memilih ditahan daripada membayar denda. Hal tersebut menjadikan hukuman bagi para koruptor belum menghasilkan efek penangkalan dan jera.
Salah satu efek jera yang mungkin bisa dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor dan membebankan biaya sosial korupsi kepada koruptor. Hal ini tidak hanya untuk mengembalikan kerugian yang negara alami, melainkan juga untuk mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat
2. Tumpang tindih antar lembaga negara
Untuk melakukan pemberantasan korupsi, tidak hanya dilakukan oleh KPK, tetapi juga dilakukan oleh lembaga kepolisian dan Kejaksaan. Di dalam KPK terdapat pihak kepolisian yang juga menjadi penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Menurut undang-undang, dalam kasus pemberantasan korupsi kewenangan yang lebih besar adalah KPK, jika dibandingkan dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Secara umum, KPK dan kejaksaan memiliki tugas yang sama untuk menyelesaikan perkara korupsi, yang membedakannya hanya pada fasilitas kerjanya. KPK lebih memadai untuk memberantas korupsi dengan latar belakang orang-orang idealis di dalamnya. Agar pemberantas korupsi lebih tepat, bisa saja ketiga lembaga ini bersatu untuk mengisi kekurangan masing-masing.
3. Intervensi politik
Dalam menyelesaikan dan memberantas korupsi juga terhambat dengan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga pemberantasan akan terhambat dengan adanya intervensi politik, jajaran legislatif, hingga eksekutif. Dari intervensi tersebut bisa menghalangi penyelidikan hingga keputusan persidangan kasus korupsi. Sehingga, lagi-lagi tindakan korupsi semakin susah untuk dimusnahkan di Indonesia.
4. Belum tumbuh budaya antikorupsi di masyarakat
Korupsi yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh pejabat publik kalangan atas, tetapi juga sudah mengakar dari dasar. Tindakan korupsi bahkan banyak dilakukan di berbagai sektor yang paling bawah, sebagian masyarakat juga tidak menyadari bahwa yang telah dilakukan adalah bagian dari tindakan korupsi. Maka dari itu, sudah seharusnya masyarakat Indonesia lebih menyadari akan tindakan korupsi di sekitar dan berani dengan tegas menolak untuk terlibat dalam kasus korupsi sekecil apapun.
Hambatan-hambatan lainnya adalah seperti hambatan kultural dimana bersumber dari kebiasaan negatif yang telah berkembang di masyarakat. Hambatan instrumental yang bersumber dari instrumen pendukung yang kurang, seperti peraturan perundang-undangan, dan juga hambatan yang bersumber dari tidak diterapkannya prinsip manajemen yang baik.
Untuk memberantas korupsi harus dilakukan bersama, bukan hanya instansi terkait, melainkan masyarakat juga harus menanamkan prinsip antikorupsi. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tindakan korupsi, mulai dari cici-ciri korupsi, tindakan pencegahan korupsi, dan lain-lain, bisa kamu cek di aclc.kpk.go.id.